Usut Dugaan Barang Gelap, Bea Cukai Batam Gandeng Penegak Hukum Lain
By Admin

Ilustrasi Beras/ Dok. Ist
nusakini.com, Otoritas kepabeanan menepis dugaan masuknya komoditas beras dan gula ilegal melalui Pelabuhan Batu Ampar pada Selasa (29/9/2026). Penegasan tersebut didasarkan pada ketatnya pengawasan berlapis yang diterapkan secara penuh di kawasan pabean utama itu.
Kepala Seksi Humas Bea Cukai Batam, Mujiono, menyatakan bahwa penjagaan di area resmi tersebut dilakukan tanpa kompromi. “Pemasukan beras dan gula, jadi kalau di pelabuhan yang kami awasi, Batu Ampar, itu kami pastikan enggak ada lewat situ,” tegas Mujiono.
Meski area Batu Ampar diklaim steril, pihak berwenang tidak menampik potensi penyelundupan di titik bongkar muat lainnya. Menurut Mujiono, pintu masuk non-pabean atau pelabuhan rakyat memiliki celah kerawanan yang berbeda.
Pengawasan di luar kawasan pabean resmi memerlukan kerja sama dengan instansi penegak hukum guna meminimalkan risiko. “Makanya konsep pengawasan kita berkoordinasi juga dengan APH-APH lain yang menjaga perbatasan kita dari luar negeri,” ungkapnya.
Terkait rumor keterlibatan pengusaha kapal tongkang yang disebut-sebut bernama Akim, otoritas kepabeanan belum menemukan indikasi permulaan. Hingga saat ini, individu tersebut tidak tercatat dalam dokumen pemeriksaan maupun daftar penindakan mana pun.
Mujiono memastikan langkah pemanggilan baru bisa diambil jika penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. "Kalau memang terbukti dia melakukan pelanggaran pasti akan kita minta keterangan, kita periksa,” katanya.
Otoritas terkait kini menerapkan pendekatan manajemen risiko untuk memantau pergerakan barang di wilayah pesisir lainnya. Sistem ini diharapkan mampu membendung laju komoditas gelap dari luar negeri yang menuju perairan Batam.
Pembagian zona pengawasan memang membedakan perlakuan antara pelabuhan resmi dan fasilitas yang dikelola masyarakat secara mandiri. “Namun untuk daerah-daerah lain, tempat-tempat lain, yang kita sebut pelabuhan umum, pelabuhan rakyat, pelabuhan yang dimiliki oleh masyarakat, itu pengawasannya enggak mutlak di bawah Bea Cukai,” jelas Mujiono.
Walaupun demikian, tanggung jawab pergerakan logistik internasional tetap berpayung pada regulasi kepabeanan. Koordinasi lintas sektoral dinilai menjadi kunci utama untuk menutup jalur tikus di batas negara tersebut. (*)